BAB1.PENDAHULUAN
Untuk mengisi kemerdekaan dan menghadapi pengaruh global,setiap warga Negara dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia harus mampu memegang teguh nilai-nilai kebangsaan dan bernegara disemua aspek kehidupan.
Bangsa menurut Ernest Renan(Perancis) adalah sekelompok manusia yang berada dalam suatu ikatan bathin yang dipersatukan karena memiliki persamaan sejarah dan cita-cita yang sama walaupun didalam suatu kelompok manusia terdapat berbagai suku,ras,budaya,bahasa,adat istiadat dsb.
Sedangka istilah Negara merupakan terjemahan dari de staat(Belanda),the state(Inggris).Definisi Negara menurut M.Solly Lubis,S.H. adalah suatu bentuk pergaulan manusia atau suatu komunitas.Negara itu mempunyai syarat-syarat tertentu,yaitu mempunyai daerah tertentu,rakyat tertentu,dan mempunyai pemerintahan.
Unsur-unsur Negara terdiri dari rakyat dan wilayah.
BAB2.PEMBAHASAN
HAKIKAT NEGARA DAN BENTUK-BENTUK KENEGARAAN.
Hukum berkedudukan diatas kekuasaan manapun dalam Negara.Pelopor kedaulatan hokum,antara lain Hugo de Groot,H.Krabbe,Immanuel Kant,dan Leon Duguit.
Pengakuan dari Negara lain bukanlah merupakan unsur mutlak,artinya tidak merupakan unsure pembentuk(konstitutif)Negara,tetapi sifatnya hanya menerangkan saja tentang asalnya Negara. Dengan kata lain pengakuan dari Negara lainnya bersifat deklaratif.Pengakuan dari Negara lain merupakan bukti-bukti Negara baru itu telah diterima sebagai anggota baru dalam pergaulan antarnegara(Internasional).Walaupun tanpa pengakuan dari Negara lain,suatu Negara tetap berdiri asalkan memenuhi ketiga unsur pokok(konstitutif).
Dipandang dari sudut hukum Intenasional,faktor pengakuan sangat penting,yaitu dalam hubungan antar bangsa-bangsa.Hal ini disebabkan sebelum suatu Negara melakukan hubungan Internasional,maka terlebih dahulu melalui pintu pengakuan(perlu adanya pengakuan dari Negara lain),yaitu secara de facto dan de jure.Selain kedua macam pengakuan diatas,beberapa ahli kenegaraan berpendapat bahwa pengakuan Negara dapat terjadi berdasarkan kekuatan yang berlaku surut dan pengakuan dari suatu pemerintahan tertentu.
Pengakuan berdasarkan kekuatan yang berlaku surut berarti Negara tersebut berkompeten,berkuasa dan menentukan komunitas tanpa memandang tanggal kapan komunitas tersebut memenuhi kondisi yang ditetapkan sebagai Negara.
Menurut teori-teori modern sekarang ini,bentuk Negara yang terpenting ialah Negara Kesatuan(Unitarisme)dan Negara Serikat(Federasi).
1.Negara Kesatuan (Unitarisme) adalah suatu Negara yang merdeka dan berdaulat,hanya ada satu pemerintah(pusat)yang mengatur seluruh daerah.Bentuk Negara Kesatuan Sebagai berikut:
a. Negara Kesatuan dengan system sentralisasi,yaitu segala sesuatu dalam Negara itu langsung diatur dan diurus oleh pemerintah pusat,sedangkan daerah-daerah tinggal melaksanakannnya.
b. Negara Kesatuan dengan system desentralisasi,yaitu pelimpahan kesempatan dan kekuasaan kepada daerah untuk mengurus rumah tangganya sendiri (Otonomi Daerah)disebut pula daerah swatantra.
UUD 1945 Pasal 1 Ayat (1) menyebutkan Negara Indonesia adalah Negara Kesatuan yang berbentuk REPUBLIK.
2.Negara Serikat (Federal)adalah suatu Negara yang merupakan gabungan dari beberapa Negara bagian dari Negara serikat itu.Artinya,suatu Negara yang merdeka dan berdaulat serta berdiri sendiri kemudian menggabungkan diri dalam suatu Negara serikat sehingga menjadi Negara bagian yang melepaskan sebagian kekuasaannya kepada Negara serikat itu.
3.Bentuk Kenegaraan Lainnya di dunia diantaranya:
a).Negara Dominion adalah suatu Negara yang tadinya daerah jajahan Inggris yang telah merdeka dan berdaulat,termasuk mengurus politik kedalam dan keluar negeri.Kemudian mengakui Raja Inggris sebagai rajanya dan sebagai lambang persatuan mereka.Negara-negara Dominion ini berhak dengan bebas keluar dari ikatan The British Commonwealth of Nation(Negara-negara persemakmuran).Dominion-domonion Inggris tersebut adalah Kanada,Australia,Selandia Baru,Afrika Selatan,India,dan Malaysia.
b).Negara Protektorat adalah suatu Negara yang berada dibawah lindungan(to protect = melindungi) Negara pelindung (suzeren),biasanya soal hubungan luar negeri dan pertahanan.Negara Protektorat terbagi menjadi 2macam yaitu:
1.Protektorat Kolonial,yaitu urusan hubungan luar negeri,pertahanan,dan sebagian besar urusan dalam negeri yang penting diserahkan kepada Negara pelindung.Negara Protektorat ini bukan subjek hukum Internasional.Misalnya,Tunisia menjadi protektorat Perancis(1981).
2.Protektorat Internasional yang protektoratnya merupakan subjek hukum Internasional.Misalnya,Mesir protektorat dari Turki(1917).
c).Negara Uni adalah dua atau lebih Negara yang masing-masing merdeka dan berdaulat tetapi mempunyai satu kepala Negara yang sama.
1.Uni Riil,yaitu apabila Negara-negara itu mempunyai alat kelengkapan dan mengurus kepentingan bersama sesuai kesepakatan yang telah ditentukan lebih dulu.Misalnya Belanda-Luxemburg(1890).
2.Uni Personil,yaitu apabila hanya kepala Negara saja yang sama,sedangkan kepentingan dan alat kelengkapannya berbeda.Misalnya Austria-Hongaria(1918).
3.Uni Sui Generis, yaitu bentuk lain dari Uni Riil dan Uni Personil.Misalnya Uni Indonesia –Belanda sebagai hasil dari KMB tahun 1949.Bentuk Negara ini tidak mempunyai alat kelengkapan dan Kepala Negara bersama.Selanjutnya Uni Indonesia –Belanda dibubarkan 21 April 1956.
d).Mandat dan Trust.Bentuk Negara ini diatur dan diawasi oleh Dewan Perwakilan PBB.Negara bekas jajahan yang kalah perang dalam Perang Dunia II,kemudian diatur oleh pemerintah perwalian dengan pengawasan komisi Mandat PBB disebut Negara Mandat,sedangkan Negara-negara yang pemerintahannya diawasi Dewan Perwakilan PBB disebut Negara Trust.
NKRI
Menurut UUD 1945 Pasal 1 ayat 1,Negara Indonesia adalah Negara Kesatuan yang berbentuk republik.Selanjutnya,Negara Indonesia dikenal dengan nama Negara Kesatuan Republik Indonesia(NKRI) yang merupakan bentuk negara yang terdiri dari banyak wilayah/kepulauan yang tersebar dengan keanekaragaman adat,suku,budaya,dan keyakinan yang memiliki tujuan dasar menjadi bangsa yang medeka,berdaulat,bersatu,adil dan makmur dengan pemerintahan yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia serta mewujudkan kesejahteraan umum,mencerdaskan kehidupan bangsa dan melaksanakan ketertiban dunia.
Negara merupakan suatu susunan masyarakat yang Integral,Negara juga tidak memihak atau menjamin kepentingan golongan atau perseorangan dan tidak menganggap kepentingan seseorang sebagai pusat.Begitu juga Negara menjamin keselamatan hidup bangsa seluruhnya sebagai suatu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan.
Tujuan negara menurut beberapa ajaran ahli kenegaraan:
a. Ajaran Plato,negara bertujuan untuk mewujudkan kesusilaan manusia,sebagai perseorangan(individu)dan sebagai mahluk sosial.
b. Negara Kekuasaan,menurut Machiavelli dan Shang Yang,negara bertujuan untuk memperluas kekuasaan semata-mata.Rakyat harus rela berkorban untuk mencapai kejayaan negara.
c. Ajaran Teokratis(kedaulatan Tuhan)tujuannya untuk mencapai penghidupan dan kehidupan yang aman dan tentram dengan taat kepada dan dibawa pimpinan Tuhan.
d. Ajaran negara Polis,untuk mengatur semata-mata keamanan dan ketertiban dalam negara.
e. Ajaran negara hukum,untuk menyelenggarakan ketertiban hukum memuat hukum yang berlaku dinegara itu.
f. Negara Kesejahteraan(welfare state=social service state),untuk mewujudkan kesejahteraan umum.
Tujuan negara Republik Indonesia tercantum didalam pembukaan UUD 1945 yang berbunyi”Untuk membentuk suatu pemerintahan negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum,mencerdaskan kehidupan bangsa,dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang bedasarkan kemerdekaan,perdamaian abadi,dan keadilan sosial…dengan bedasarkan kepada Ketuhanan Yang Maha esa;Kemanusian yang adil dan beradab;Persatuan Indonesia;dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dala permusyawaratan/perwakilan serta dengan mewujudkan suatu Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia “.
Fungsi mutlak dari suatu negara:
a. Melaksanakan Penertiban(Law and Order)yaitu untuk mencapai tujuan bersama dan mencegah bentrokan-bentrokan didalam masyarakat,dengan demikian negara tetap stabil.
b. Mengusahakan Kesejahteraan dan Kemakmuran Rakyat.Pemerintah Indonesia menerapkan fungsi ini kedalam bentuk Program Pembangunan Nasional.
c. Pertahanan.
d. Menegakan Keadilan.
Menurut Charles E.Mirriam,5 fungsi negara yang sesuai dengan kondisi di negara Indonesia yaitu:
a. Keamanan ekstern
b. Ketertiban Intern.
c. Keadilan
d. Kesejahteraan Umum
e. Kebebasan.
Berdasarkan pemikiran para ahli kenegaraan,tugas-tugas pemerintah dalam mengurus rumah tangga negara juga memiliki 2 fungsi yaitu:
a. Fungsi Reguler.
1.Negara sebagai political state,yaitu pemeliharaan ketenangan dan ketertiban,serta pertahanan dan keamanan.
2.Negara sebagai diplomatik,yaitu menjalankan kerukunan dan persahabatan dengan negara-negara lain terutama negara tetangga.
3.Negara sebagai sumber hukum,yaitu pemerintah harus bertindak adil terhadap warga negaranya melindungi hak/harta benda setiap warganya dari gangguan anggota masyarakat lainnya.
4.Negara sebagai administratif,fungsi ini menitikberatkan pada kekuatan di tangan rakyat,pemerintah hanya menerima penedelegasian yang diberikan rakyat melalui wakil-wakilnya di MPR dan DPR.
b. Fungsi Agent of Development.,meliputi:
1. Sebagai Stabilisator,yaitu:
a. Stabilitas Politik,menetapkan suasana politik yang aman dan keutuhan persatuan bangsa baik yang berasal dari faktor-faktor ekonomi maupun ideologis.
b. Stabilitas Ekonomi,menciptakan perekonomian yang stabil.
c. Stabilitas Sosial Budaya,menghilangkan dan mengurangi kebiasaan di masa lalu yang dapat menghambat pembangunan dan menggantikannya dengan yang baru tanpa mengurangi kepribadian bangsa sehingga dapat memotivasi pembangunan.
2. Sebagai Inovator,menciptakan ide-ide baru terutama yang berhubungan dengan pembangunan.Dalam ketetapan MPR RI Nomor IV/MPR/1999 disebutkan mengenai hal-hal pelimpahan tugas dan wewenang kepada presiden untuk melaksanakan tugas-tugas pembangunan.
BAB3.PENUTUP
Kesimpulan.
Negara Indonesia adalah Negara Kesatuan yang berbentuk republik.Selanjutnya,Negara Indonesia dikenal dengan nama Negara Kesatuan Republik Indonesia(NKRI) yang merupakan bentuk negara yang terdiri dari banyak wilayah/kepulauan yang tersebar dengan keanekaragaman adat,suku,budaya,dan keyakinan yang memiliki tujuan dasar menjadi bangsa yang medeka,berdaulat,bersatu,adil dan makmur dengan pemerintahan yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia serta mewujudkan kesejahteraan umum,mencerdaskan kehidupan bangsa dan melaksanakan ketertiban dunia.
Negara merupakan suatu susunan masyarakat yang Integral,Negara juga tidak memihak atau menjamin kepentingan golongan atau perseorangan dan tidak menganggap kepentingan seseorang sebagai pusat.Begitu juga Negara menjamin keselamatan hidup bangsa seluruhnya sebagai suatu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan.
Negara dapat dipandang sebagai asosiasi manusia yang hidup dan bekerja sama untuk mengejar beberapa tujuan negara.Tujuan negara bermacam-macam,ada yang bertujuan memperluas kekuasaan,menyelenggarakan ketertiban umum,dan ada pula yang bertujuan menciptakan kebahagiaan bagi rakyatnya(bonum publicum,common good,common weal).
Negara juga berfungsi melaksanakan penertiban,mengusahakan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat,pertahanan,dan menegakan keadilan.
DAFTAR PUSTAKA
1. Lemhanas.2001.Pendidikan Kewarganegaraan.Jakarta:PT Gramedia Pustaka Utama.
2. Suradinata,Ermaya.2001.Pendidikan Kewarganegaraan.Jakarta:PT Gramedia Pustaka Utama.
Untuk mengisi kemerdekaan dan menghadapi pengaruh global,setiap warga Negara dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia harus mampu memegang teguh nilai-nilai kebangsaan dan bernegara disemua aspek kehidupan.
Bangsa menurut Ernest Renan(Perancis) adalah sekelompok manusia yang berada dalam suatu ikatan bathin yang dipersatukan karena memiliki persamaan sejarah dan cita-cita yang sama walaupun didalam suatu kelompok manusia terdapat berbagai suku,ras,budaya,bahasa,adat istiadat dsb.
Sedangka istilah Negara merupakan terjemahan dari de staat(Belanda),the state(Inggris).Definisi Negara menurut M.Solly Lubis,S.H. adalah suatu bentuk pergaulan manusia atau suatu komunitas.Negara itu mempunyai syarat-syarat tertentu,yaitu mempunyai daerah tertentu,rakyat tertentu,dan mempunyai pemerintahan.
Unsur-unsur Negara terdiri dari rakyat dan wilayah.
BAB2.PEMBAHASAN
HAKIKAT NEGARA DAN BENTUK-BENTUK KENEGARAAN.
Hukum berkedudukan diatas kekuasaan manapun dalam Negara.Pelopor kedaulatan hokum,antara lain Hugo de Groot,H.Krabbe,Immanuel Kant,dan Leon Duguit.
Pengakuan dari Negara lain bukanlah merupakan unsur mutlak,artinya tidak merupakan unsure pembentuk(konstitutif)Negara,tetapi sifatnya hanya menerangkan saja tentang asalnya Negara. Dengan kata lain pengakuan dari Negara lainnya bersifat deklaratif.Pengakuan dari Negara lain merupakan bukti-bukti Negara baru itu telah diterima sebagai anggota baru dalam pergaulan antarnegara(Internasional).Walaupun tanpa pengakuan dari Negara lain,suatu Negara tetap berdiri asalkan memenuhi ketiga unsur pokok(konstitutif).
Dipandang dari sudut hukum Intenasional,faktor pengakuan sangat penting,yaitu dalam hubungan antar bangsa-bangsa.Hal ini disebabkan sebelum suatu Negara melakukan hubungan Internasional,maka terlebih dahulu melalui pintu pengakuan(perlu adanya pengakuan dari Negara lain),yaitu secara de facto dan de jure.Selain kedua macam pengakuan diatas,beberapa ahli kenegaraan berpendapat bahwa pengakuan Negara dapat terjadi berdasarkan kekuatan yang berlaku surut dan pengakuan dari suatu pemerintahan tertentu.
Pengakuan berdasarkan kekuatan yang berlaku surut berarti Negara tersebut berkompeten,berkuasa dan menentukan komunitas tanpa memandang tanggal kapan komunitas tersebut memenuhi kondisi yang ditetapkan sebagai Negara.
Menurut teori-teori modern sekarang ini,bentuk Negara yang terpenting ialah Negara Kesatuan(Unitarisme)dan Negara Serikat(Federasi).
1.Negara Kesatuan (Unitarisme) adalah suatu Negara yang merdeka dan berdaulat,hanya ada satu pemerintah(pusat)yang mengatur seluruh daerah.Bentuk Negara Kesatuan Sebagai berikut:
a. Negara Kesatuan dengan system sentralisasi,yaitu segala sesuatu dalam Negara itu langsung diatur dan diurus oleh pemerintah pusat,sedangkan daerah-daerah tinggal melaksanakannnya.
b. Negara Kesatuan dengan system desentralisasi,yaitu pelimpahan kesempatan dan kekuasaan kepada daerah untuk mengurus rumah tangganya sendiri (Otonomi Daerah)disebut pula daerah swatantra.
UUD 1945 Pasal 1 Ayat (1) menyebutkan Negara Indonesia adalah Negara Kesatuan yang berbentuk REPUBLIK.
2.Negara Serikat (Federal)adalah suatu Negara yang merupakan gabungan dari beberapa Negara bagian dari Negara serikat itu.Artinya,suatu Negara yang merdeka dan berdaulat serta berdiri sendiri kemudian menggabungkan diri dalam suatu Negara serikat sehingga menjadi Negara bagian yang melepaskan sebagian kekuasaannya kepada Negara serikat itu.
3.Bentuk Kenegaraan Lainnya di dunia diantaranya:
a).Negara Dominion adalah suatu Negara yang tadinya daerah jajahan Inggris yang telah merdeka dan berdaulat,termasuk mengurus politik kedalam dan keluar negeri.Kemudian mengakui Raja Inggris sebagai rajanya dan sebagai lambang persatuan mereka.Negara-negara Dominion ini berhak dengan bebas keluar dari ikatan The British Commonwealth of Nation(Negara-negara persemakmuran).Dominion-domonion Inggris tersebut adalah Kanada,Australia,Selandia Baru,Afrika Selatan,India,dan Malaysia.
b).Negara Protektorat adalah suatu Negara yang berada dibawah lindungan(to protect = melindungi) Negara pelindung (suzeren),biasanya soal hubungan luar negeri dan pertahanan.Negara Protektorat terbagi menjadi 2macam yaitu:
1.Protektorat Kolonial,yaitu urusan hubungan luar negeri,pertahanan,dan sebagian besar urusan dalam negeri yang penting diserahkan kepada Negara pelindung.Negara Protektorat ini bukan subjek hukum Internasional.Misalnya,Tunisia menjadi protektorat Perancis(1981).
2.Protektorat Internasional yang protektoratnya merupakan subjek hukum Internasional.Misalnya,Mesir protektorat dari Turki(1917).
c).Negara Uni adalah dua atau lebih Negara yang masing-masing merdeka dan berdaulat tetapi mempunyai satu kepala Negara yang sama.
1.Uni Riil,yaitu apabila Negara-negara itu mempunyai alat kelengkapan dan mengurus kepentingan bersama sesuai kesepakatan yang telah ditentukan lebih dulu.Misalnya Belanda-Luxemburg(1890).
2.Uni Personil,yaitu apabila hanya kepala Negara saja yang sama,sedangkan kepentingan dan alat kelengkapannya berbeda.Misalnya Austria-Hongaria(1918).
3.Uni Sui Generis, yaitu bentuk lain dari Uni Riil dan Uni Personil.Misalnya Uni Indonesia –Belanda sebagai hasil dari KMB tahun 1949.Bentuk Negara ini tidak mempunyai alat kelengkapan dan Kepala Negara bersama.Selanjutnya Uni Indonesia –Belanda dibubarkan 21 April 1956.
d).Mandat dan Trust.Bentuk Negara ini diatur dan diawasi oleh Dewan Perwakilan PBB.Negara bekas jajahan yang kalah perang dalam Perang Dunia II,kemudian diatur oleh pemerintah perwalian dengan pengawasan komisi Mandat PBB disebut Negara Mandat,sedangkan Negara-negara yang pemerintahannya diawasi Dewan Perwakilan PBB disebut Negara Trust.
NKRI
Menurut UUD 1945 Pasal 1 ayat 1,Negara Indonesia adalah Negara Kesatuan yang berbentuk republik.Selanjutnya,Negara Indonesia dikenal dengan nama Negara Kesatuan Republik Indonesia(NKRI) yang merupakan bentuk negara yang terdiri dari banyak wilayah/kepulauan yang tersebar dengan keanekaragaman adat,suku,budaya,dan keyakinan yang memiliki tujuan dasar menjadi bangsa yang medeka,berdaulat,bersatu,adil dan makmur dengan pemerintahan yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia serta mewujudkan kesejahteraan umum,mencerdaskan kehidupan bangsa dan melaksanakan ketertiban dunia.
Negara merupakan suatu susunan masyarakat yang Integral,Negara juga tidak memihak atau menjamin kepentingan golongan atau perseorangan dan tidak menganggap kepentingan seseorang sebagai pusat.Begitu juga Negara menjamin keselamatan hidup bangsa seluruhnya sebagai suatu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan.
Tujuan negara menurut beberapa ajaran ahli kenegaraan:
a. Ajaran Plato,negara bertujuan untuk mewujudkan kesusilaan manusia,sebagai perseorangan(individu)dan sebagai mahluk sosial.
b. Negara Kekuasaan,menurut Machiavelli dan Shang Yang,negara bertujuan untuk memperluas kekuasaan semata-mata.Rakyat harus rela berkorban untuk mencapai kejayaan negara.
c. Ajaran Teokratis(kedaulatan Tuhan)tujuannya untuk mencapai penghidupan dan kehidupan yang aman dan tentram dengan taat kepada dan dibawa pimpinan Tuhan.
d. Ajaran negara Polis,untuk mengatur semata-mata keamanan dan ketertiban dalam negara.
e. Ajaran negara hukum,untuk menyelenggarakan ketertiban hukum memuat hukum yang berlaku dinegara itu.
f. Negara Kesejahteraan(welfare state=social service state),untuk mewujudkan kesejahteraan umum.
Tujuan negara Republik Indonesia tercantum didalam pembukaan UUD 1945 yang berbunyi”Untuk membentuk suatu pemerintahan negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum,mencerdaskan kehidupan bangsa,dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang bedasarkan kemerdekaan,perdamaian abadi,dan keadilan sosial…dengan bedasarkan kepada Ketuhanan Yang Maha esa;Kemanusian yang adil dan beradab;Persatuan Indonesia;dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dala permusyawaratan/perwakilan serta dengan mewujudkan suatu Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia “.
Fungsi mutlak dari suatu negara:
a. Melaksanakan Penertiban(Law and Order)yaitu untuk mencapai tujuan bersama dan mencegah bentrokan-bentrokan didalam masyarakat,dengan demikian negara tetap stabil.
b. Mengusahakan Kesejahteraan dan Kemakmuran Rakyat.Pemerintah Indonesia menerapkan fungsi ini kedalam bentuk Program Pembangunan Nasional.
c. Pertahanan.
d. Menegakan Keadilan.
Menurut Charles E.Mirriam,5 fungsi negara yang sesuai dengan kondisi di negara Indonesia yaitu:
a. Keamanan ekstern
b. Ketertiban Intern.
c. Keadilan
d. Kesejahteraan Umum
e. Kebebasan.
Berdasarkan pemikiran para ahli kenegaraan,tugas-tugas pemerintah dalam mengurus rumah tangga negara juga memiliki 2 fungsi yaitu:
a. Fungsi Reguler.
1.Negara sebagai political state,yaitu pemeliharaan ketenangan dan ketertiban,serta pertahanan dan keamanan.
2.Negara sebagai diplomatik,yaitu menjalankan kerukunan dan persahabatan dengan negara-negara lain terutama negara tetangga.
3.Negara sebagai sumber hukum,yaitu pemerintah harus bertindak adil terhadap warga negaranya melindungi hak/harta benda setiap warganya dari gangguan anggota masyarakat lainnya.
4.Negara sebagai administratif,fungsi ini menitikberatkan pada kekuatan di tangan rakyat,pemerintah hanya menerima penedelegasian yang diberikan rakyat melalui wakil-wakilnya di MPR dan DPR.
b. Fungsi Agent of Development.,meliputi:
1. Sebagai Stabilisator,yaitu:
a. Stabilitas Politik,menetapkan suasana politik yang aman dan keutuhan persatuan bangsa baik yang berasal dari faktor-faktor ekonomi maupun ideologis.
b. Stabilitas Ekonomi,menciptakan perekonomian yang stabil.
c. Stabilitas Sosial Budaya,menghilangkan dan mengurangi kebiasaan di masa lalu yang dapat menghambat pembangunan dan menggantikannya dengan yang baru tanpa mengurangi kepribadian bangsa sehingga dapat memotivasi pembangunan.
2. Sebagai Inovator,menciptakan ide-ide baru terutama yang berhubungan dengan pembangunan.Dalam ketetapan MPR RI Nomor IV/MPR/1999 disebutkan mengenai hal-hal pelimpahan tugas dan wewenang kepada presiden untuk melaksanakan tugas-tugas pembangunan.
BAB3.PENUTUP
Kesimpulan.
Negara Indonesia adalah Negara Kesatuan yang berbentuk republik.Selanjutnya,Negara Indonesia dikenal dengan nama Negara Kesatuan Republik Indonesia(NKRI) yang merupakan bentuk negara yang terdiri dari banyak wilayah/kepulauan yang tersebar dengan keanekaragaman adat,suku,budaya,dan keyakinan yang memiliki tujuan dasar menjadi bangsa yang medeka,berdaulat,bersatu,adil dan makmur dengan pemerintahan yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia serta mewujudkan kesejahteraan umum,mencerdaskan kehidupan bangsa dan melaksanakan ketertiban dunia.
Negara merupakan suatu susunan masyarakat yang Integral,Negara juga tidak memihak atau menjamin kepentingan golongan atau perseorangan dan tidak menganggap kepentingan seseorang sebagai pusat.Begitu juga Negara menjamin keselamatan hidup bangsa seluruhnya sebagai suatu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan.
Negara dapat dipandang sebagai asosiasi manusia yang hidup dan bekerja sama untuk mengejar beberapa tujuan negara.Tujuan negara bermacam-macam,ada yang bertujuan memperluas kekuasaan,menyelenggarakan ketertiban umum,dan ada pula yang bertujuan menciptakan kebahagiaan bagi rakyatnya(bonum publicum,common good,common weal).
Negara juga berfungsi melaksanakan penertiban,mengusahakan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat,pertahanan,dan menegakan keadilan.
DAFTAR PUSTAKA
1. Lemhanas.2001.Pendidikan Kewarganegaraan.Jakarta:PT Gramedia Pustaka Utama.
2. Suradinata,Ermaya.2001.Pendidikan Kewarganegaraan.Jakarta:PT Gramedia Pustaka Utama.
0 komentar:
Posting Komentar