Rabu, 02 Oktober 2013
Surat kuasa
adalah surat yang berisi pelimpahan wewenang dari seseorang atau pejabat tertentu kepada seseorang atau pejabat lain. Pelimpahan wewenang dapat mewakili pihak yang memberi wewenang.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar